Pengadilan Menghancurkan Harapan Politisi Muda Untuk Mencalonkan Diri Dalam Pemilihan Daerah


Politisi muda berharap untuk bersaing dalam pemilihan daerah 2020 dan 2022 tidak akan memiliki kesempatan untuk melakukannya karena Mahkamah Konstitusi menolak pada hari Rabu sebuah petisi yang menantang persyaratan usia dalam undang-undang 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

Petisi peninjauan yudisial, yang menuntut pengadilan untuk menurunkan persyaratan usia menjadi 21 tahun bagi kandidat ras regional diajukan oleh anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Faldo Maldini, Tsamara Amany dan Dara Adinda Kesuma dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (Politisi PKPI) Cakra Yudi Putra.

Mereka menentang Pasal 7 UU 2016, yang menetapkan bahwa kandidat yang mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil kursi gubernur harus berusia tidak kurang dari 30 tahun, sementara mereka yang mengincar posisi walikota, wakil walikota, bupati atau wakil bupati harus setidaknya 25 tahun tua.

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa batas usia tidak melanggar UUD 1945.

"Kami menolak permintaan penggugat," kata ketua pengadilan Anwar Usman dalam putusannya, pada hari Rabu.

Bangku sembilan panel menolak klaim politisi muda bahwa batas usia saat ini melanggar hak politik mereka dan "tidak berdasar secara hukum".

Persyaratan usia untuk kursi kepemimpinan daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang berada di bawah wewenang anggota parlemen dan pemerintah, kata pengadilan.

Faldo, yang saat ini berusia 29 tahun, dilaporkan berencana untuk mencalonkan diri dalam pemilihan gubernur Sumatra Barat tahun depan. Namun, mantan politisi Partai Amanat Nasional itu berusia 30 tahun pada tanggal 9 Juli 2020, sehari setelah batas waktu pemenuhan syarat pada 8 Juli.

Sementara itu, Tsamara, yang saat ini berusia 23 tahun, berharap untuk ikut dalam pemilihan gubernur Jakarta pada tahun 2022, tahun di mana ia berusia 26 tahun.

Tidak ada komentar