Pria Yang Ditangkap Karena Dugaan Penganiayaan Anak Di Jakarta Utara
Polisi Pademangan di Jakarta Utara mengumumkan bahwa mereka menangkap seorang pria berusia 19 tahun pada hari Jumat karena diduga menganiaya setidaknya enam anak laki-laki.
Juru Bicara Kepolisian Daerah Khusus Ibukota Jakarta Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan keluarga dari enam korban, bocah lelaki berusia antara 10 hingga 13 tahun, telah melaporkan kasus serupa terhadap terdakwa, yang diidentifikasi hanya sebagai HS.
Yusri mengklaim bahwa HS mengakui bahwa dia telah melecehkan enam anak laki-laki, sejalan dengan kasus-kasus yang dilaporkan kepada polisi.
Kejahatan telah terjadi selama 10 tahun terakhir, tampaknya dimulai ketika HS berusia 9 tahun, kata Yusri.
Terlepas dari pengakuan HS, polisi mengatakan mereka akan menyelidiki lebih lanjut kasus ini.
"Dalam 10 tahun, mungkin ada lebih banyak korban," kata Yusri pada hari Selasa, seperti dalam keterangan tertulis.
Tuduhan pelecehan seksual terungkap pada akhir bulan Desember tahun lalu ketika seorang korban, seorang bocah lelaki berusia 11 tahun, dapat melarikan diri. Bocah itu melaporkan penganiayaan kepada orang tuanya.
Polisi juga mengklaim bahwa HS 'telah dituduh melakukan kejahatan serupa di masa lalu, tetapi pada saat itu keluarga korban memutuskan untuk menyelesaikan kasus di luar pengadilan.
Berbicara pada kesempatan yang sama, juru bicara Kepolisian Jakarta Utara Sr. Comr. Budhi Herdi Susianto mengatakan HS mengaku telah menjadi korban penganiayaan ketika ia duduk di kelas tiga sekolah dasar.
HS telah didakwa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak 2002, yang dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah dijatuhi hukuman.
Post a Comment