Kisah John Kei Religius Sebelum Kembali Jadi Tersangka-Terancam Hukuman Mati


John Kei dan puluhan anak buahnya berada di bawah hukuman mati dalam insiden serangan di Perumahan Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Putri sulungnya, Melan Refra, terkejut dan sedih karena dia tidak berharap ayahnya menjadi tersangka. Menurutnya, sang ayah menjadi lebih religius ketika mendapat pembebasan bersyarat. Kisah itu diungkapkan oleh putra John Kei, Melan, saat mengunjungi ayahnya di Kepolisian Metropolitan Jakarta pada Jumat (26/6) malam. Dia juga meminta maaf kepada pemerintah dan masyarakat atas kebisingan yang disebabkan oleh ayahnya. Melan juga mengungkapkan kesedihannya. Karena, dia punya harapan besar bahwa ayahnya akan berubah setelah meninggalkan LP Nusakambangan. Menurutnya, John Kei telah banyak berubah setelah meninggalkan Nusakambangan. Saya merasa, dari Nusakambangan sampai ke rumah, Papah berubah dari umur yang panjang. Jadi saya merasa semua itu dimulai dari saat di rumah, "katanya. Perubahan dalam kehidupan spiritual John Kei juga dirasakan oleh Melan. Menurutnya, sang ayah mengundang keluarganya untuk aktif dalam pelayanan di gereja setelah meninggalkan Penjara Nusakambangan.

Sekarang di mana-mana mulai dari doa, apa yang harus kita lakukan, kita ingin berdoa larut malam untuk berkumpul di rumah kita berkumpul bersama untuk berdoa. Sampai akhirnya saya merasa Papah mengundang kami dan keluarga saya untuk bergabung dengan pelayanan dengan Papah dari gereja ke gereja, "katanya. Sekarang Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengadakan sidang pada proposal untuk mencabut status pembebasan bersyarat (PB) John Refra alias John Kei karena dianggap melanggar aturan, apalagi dengan status tersangka. Publik juga bertanya-tanya mengapa sebelum John Kei bisa mendapatkan status bebas bersyarat. John Kei diketahui mendapatkan pembebasan bersyarat dari Menteri Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada 26 Desember 2019 atas pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung. Penjahat, John Kei menerima total 36 bulan dan 30 hari remisi dan dapat dirilis pada 31 Maret 2025.Rektorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga memberikan penjelasan mengapa John Kei bisa bebas bersyarat, seperti batik dan aktif di gereja.

Tidak ada komentar