AKIBAT TIDAK MEMILIKI SAKSI , UJI COBA SARACEN AKHIRNYA DI TUNDA

AKIBAT TIDAK MEMILIKI SAKSI , UJI COBA SARACEN AKHIRNYA DI TUNDA

Tautan permanen https://beritasarana88.blogspot.com/2017/10/akibat-tidak-memiliki-saksi-uji-coba.html

Uji coba lanjutan atas penyebaran pidato kebencian melalui media sosial yang melibatkan kelompok Saracen di Pengadilan Negeri Cianjur hari ini ditunda. Semua saksi tidak dapat menghadiri persidangan, dengan alasan alasan kesehatan dan pekerjaan.


Pengacara terdakwa Sri Rahayu Ningsih, Nadia Wikerahmawati dari Lembaga Bantuan Hukum Wanita Cianjur, merasa kesal.

"Sidang ini dijadwalkan untuk sidang saksi saja, kelima saksi tidak bisa datang, ini cukup mengecewakan," katanya saat ditemui usai sidang.

Meski demikian, Nadia mengatakan bahwa tidak adanya saksi dapat bekerja untuk keuntungan kliennya. Dengan pendengaran yang tertunda, katanya, pembela mendapat lebih banyak waktu untuk mempelajari Risalah Prosiding (BAP) yang belum dimilikinya.

"Kami meminta (BAP), tapi kami belum menerimanya. Kami berhak membawa BAP untuk melakukan pembelaan kami," katanya.

Petugas hubungan masyarakat Pengadilan Negeri Cianjur Erlinawati mengatakan persidangan kasus Saracen dengan terdakwa Sri Rahayu akan diadakan lagi dengan agenda yang sama minggu depan pada 1 November.

Sri Rahayu menjalani sidang pendahuluan pada hari Senin 16 Oktober. Dalam surat dakwaan tersebut, Sri dituduh melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik, Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Rasial atau Etnis, dan Pasal 156 KUHP.

Saracen adalah kelompok online yang dituduh menciptakan dan menyebarkan ucapan kebencian demi uang. Dilaporkan bahwa ada orang-orang atau yang memesan konten online kebencian-ucapan yang akan dibuat dan diterbitkan oleh Saracen. Polisi menamai salah satu pemimpin Saracen, Sri Rahayu Ningsih, sebagai tersangka karena mempraktikkan kejahatan kebencian dan juga penghinaan.

Tidak ada komentar