MASYARAKAT MARAH DAN MINTA ANIES DIPROSES HUKUM TERKAIT UCAPAN "PRIBUMI"

MASYARAKAT MARAH DAN MINTA ANIES DIPROSES HUKUM TERKAIT UCAPAN "PRIBUMI"
MASYARAKAT MARAH DAN MINTA ANIES DIPROSES HUKUM TERKAIT UCAPAN "PRIBUMI"

Pada beberapa hari yang lalu yang tepat nya pada tanggal (16/10) seorang Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyampaikan untuk pidato pertama kepada masyarkat, namun didalam pidato tersebut terdengar dengan begitu jelas mengenai kata-kata 'pribumi' bahwa telah menggulirkan bola panas dimasyarakat.

Karena pidato nya yang baru pertama dan langsung mendapatkan kecaman keras dari masyarakat, Anies Baswedan sendiri tak hanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya saja, namun telah di laporkan juga ke pihak Bareskrim Polri oleh masa yang marah mendengar pidatonya tersebut.

Selain itu, para masyarakat yang telah mengatasnamakan Komunitas Anak Bangsa dikabarkan telah menggelar sebuah aksi demo yang berkaitan dengan pidato Anies tersebut di Balai Kota DKI Jakarta.

Dalam demo kali ini masyarakat mengatakan bahwa menurut mereka untuk pidato Anies itu adalah rasisme dikarenakan telah mengungkit kembali kata "pribumi".

"Harusnya dia sebagai gubernur bijak dalam menyampaikan kata-kata menyampaikan statement. Ternyata beliau keseleo akhirnya menyampaikan hal-hal yang menyinggung, beberapa warga masyarakat yang tersinggung dan ini dampaknya bisa terjadi perpecahan antar-bangsa. Itu enggak profesional," tegas Andreas.

Andreas yang menjadi Koordinator dari aksi tersebut telah mengatakan bahwa untuk permintaan maaf dari Anies saja tidak lah cukup bagi mereka yang marah, masyarakat juga meminta bahwa Anies selaku Gubenur Jakarta yang baru agar diproses melalui jalur hukum yang ada.

"Anies harus segera diproses secara hukum, agar tidak terjadi kembali untuk Anies Baswedan lainnya, ditakutkan jika tidak diproses dengan cepat oleh hukum, nanti akan ada muncul Anies Baswedan yang lain," tegasnya.

Sementara itu juga dirinya menegaskan bahwa mereka telah siap untuk bisa mengawal proses hukum yang diberikan oleh pihak yang berwenang, sampai proses hukum yang diberikan kepada Anies benar-benar selesai.

Masalah pribumi ini juga telah menyangkut presiden dan harus dipatuhi, dikarenakan sudah dijelaskan juga bahwa inpres no 26 tahun 1998 terkait menghentikan penggunaan istilah dari pribumi dan non pribumi.

Tidak ada komentar