TUNTUTAN YANG DIBERIKAN AMIEN RAIS KEPADA PRESIDEN JOKOWI TERKAIT KASUS RIZIEQ

TUNTUTAN YANG DIBERIKAN AMIEN RAIS KEPADA PRESIDEN JOKOWI TERKAIT KASUS RIZIEQ

https://beritasarana88.blogspot.com/2018/02/tuntutan-yang-diberikan-amien-rais.html

Sebanyak 212 Dewan Penasihat Presidium alumni Amien Rais saat ini sedang mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menghentikan apa yang dirinya klaim  sebagai usaha untuk mengkriminalisasi Ulama (Sarjana Muslim) seperti salah satu kasus yang sedang menjerat Habib Rizieq yaitu Kasus Kriminal Pornografi.


Amien Rais juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk memerintahkan Pihak Kepolisian agar membatalkan kasus Rizieq Syihab. "Jadi Jokowi , saya beritahu kepada Anda untuk berhati hati. Anda adalah Kepala Desa Negara ini , Beritahu para penegak Hukum agar tidak sombong , jangan terbawa arus , karena kita juga pemilik sah Negara ini. Negara ini untuk Kita semua , Jangan coba coba dengan saya," ujar Amien Rais , Selasa 20 Februari 2018 kemarin.

Amien Rais berpendapat bahwa kasus Kriminal yang sedang menjerat Rizieq hanyalah sebuah tuduhan. Amien Rais menyatakan bahwa Pemerintah seharusnya fokus pada pemecahan masalah yang lebih besar seperti Bisnis Pelacuran yang ada di Hotel Alexis yang terdapat di Jakarta Utara di bandingkan dengan kasus Rizieq.

Amien Rais juga menyatakan bahwa Komunitas Muslim selalu menjadi kelompok yang sangat mencintai Perdamaian dan sering kali juga menyerah Namun Pemerintah membayarkan kembali dengan memihak kepada para Ulama.

"Saya meminta agar rezim penguasa berhati hati. Komunitas Muslim tidak pernah menimbulkan masalah , Namun juka Ulama kita di pandang rendah guna untuk mempermalukan Imam Besar (Rizieq Syihab). Maka begitu kami hanya bisa mengatakan untuk berhati hati," jelas Amien Rais.

Rizieq Syihab hingga saat ini masih terjerat dalam sebuah Kasus Kriminal yang dipicu oleh dugaan pornogradi melalui WhatsApp Chat dengan seorang Wanita yang tak lain adalah Firza Husein. Pihak Kapolda Metro Jaya sudah memberikan status kepada Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) sebagai Tersangka pada tanggal 29 Mei 2017.

Tidak ada komentar