KESEMPATAN YANG DIBERIKAN POLDA METRO JAYA TERHADAP ANIES BASWEDAN

KESEMPATAN YANG DIBERIKAN POLDA METRO JAYA TERHADAP ANIES BASWEDAN

https://beritasarana88.blogspot.com/2018/03/kesempatan-yang-diberikan-polda-metro.html

Pihak Polda Metro Jaya diketahui telah melakukan penundaan terhadap Penyelidikan mengenai Laporan yang ditunjukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas Penutupan Jalan Jati Baru , Tanah Abang.

Pihak Kepolisian telah memberikan masa waktu selama 60 Hari untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menjalankan Laporan Akhir dari Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman DKI.

"Kita akan tunggu selama 60 Hari. Apakah memang Pihak Pemerintah Daerah akan menjalankan sesuai dengan saran yang telah disampaikan oleh Ombudsman. Saat ini kita hanya bisa menunggu dan melihat apakah pihak Pemerintah Daerah akan melaksanakan sesuai dengan saran Ombudsman," ujar sang Direktur Kriminal Khusus Kombes Adi Deriyan saat berada di Mapolda Metro Jaya , Jakarta Selatan , Selasa 27 Maret 2018.

Adi akan meminta kepada Pihak penyidik yang mengurus kasus tersebut untuk melakukan penundaan panggilan sementara terhadap para saksi saksi yang ada. Namun kasusnya belum dipastikan tutup.

"Penyelidikan masih akan tetap berjalan. Namun kita akan mendahulukan terlebih dahulu waktu rekomendasi sementara di Hold," jelasnya.

Adi mengaku bahwa dirinya belum membaca laporan yang telah diberikan oleh Ombudsman DKI. Adi hanya menyatakan bahwa hasil pemeriksaan tersebut bisa menjadi bagian pentingnya penyelidikan. Sebab itu , Adi akan mempertimbangkan terlebih dahulu dalam memberikan panggilan kepada Ombudsman.

"Ombudsman akan kita panggil. Sebab Ombudsman memiliki hubungan terhadap semua yang saat ini sedang menjadi pertimbangan dengan adanya perbuatan dalam melawan Hukum. Itu adalah hal yang penting," jelasnya.

Sebelumnya , Pihak Polda Metro Jaya telah mendapatkan Laporan atas dugaan pidana dalam kebijakan untuk melakukan Penutupan Jalan Jati Baru. Hingga saat ini , Pihak Kepolisian belum menetapkan apakah ada unsur Pidananya. Namun dari Pihak Pemprov sudah diperiksan sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut sudah dijalani oleh pihak Dishub hingga Biro Hukum Pemprov DKI.

Sementara itu , Ombudsman juga sudah memberikan sebuah laporan hasil temuan maladministrasi kepada Pihak Pemprov , Polda Metro dan Kemendagri. Ombudsman DKI menyatakan bahwa terdapat 4 maladministrasi yang sudah dilakukan oleh Anies Baswedan. Pelanggaran tersebut berupa Kewajiban Hukum , Pelanggaran Prosedur , Perbuatan muatan Hukum hingga Inkompetensi

Tidak ada komentar