Majelis Hakim membacakan keputusan terhadap terdakwa Syafei dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang


Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang sudah membuat keputusan kepada terdakwa Syafei akan mendapatkan hukuman selama tujuh tahun didalam penjara, Syafei adalan seorang mantan Kepala Seksi Tata Usaha dan Negera Kejaksaan di Negeri Batam, pada hari Jumat (27/04/2018) pada waktu malam.

Bapak Syafei takan dijeratkan atas perkara tindakan pidana koruspi dan sudah melakukan pencucian uang sebesar Rp55 miliar. Uang yang di korupsi dan yang dicuci itu milik, Tunjangan Hari Tua (THT) PNS, asuransi kesehatan (Askes), dan tenaga hasrian lepas (THT) Pemko Batam. Syafei kami nyatakan bersalah karena sudah melakukan tindakan pidana korupsi dan tindakan pidana pencucian uang.

Pada saat berlangsungnya sidang yang dipimpin oleh seorang Corpioner selaku Ketua Hakim dandidampingi oleh Hakim Suherman dan Guntur Kurniawan selaku anggota Hakim menyatakan kalau terdakwa Syafei dinyatakan dengan sah dan kami semua para Hakim mengatakan kalau Bapak Syafei benar bersalah secara bersama-sama atas tindakan pidana korupsi dan tindakan pidana pencucucian uang sebesar Rp55 Miliar.

Ketua Hakim memberikan hukuman kepada terdakwa dengan selama tujuh tahun didalam pernajara dan dikenakan denda uang sebesar Rp500 juta dengan ketentuan jikalau terdakwa tidak membayar denda maka akan kami ganti dengan menambahkan hukuman didalam penjara selama 6 bulan penjara," ucap Corpioner. 

Setelah Mendengar semua keputusan Hakim, Bapak Syafei pun menyampakai kata terima kasih kepada majelis hakim yang sudah menyidangkan permasalahan ini hingga selesai. Dengan semua keputusannya dia mengatakan bahwa dia menolak dan akan mengajukan sebuah pertimbangan. "Saya mengatakan kepada Ketua Hakim agar bisa mempertimbangkan kembali atas keputusannya," ungkap Syafei.

Bagi Syafei kalau majelis hakim banyak mengelakkan penjelasan dari para saksi, sedangkan penjelasan saat persidangan sudah jelas. Dia juga mengamati bahwa kebanyakan yang dibahas itu tentang surat kuasa pembukaan rekening. Yang artinya, dia dikasih kuasa oleh seorang mantan Sekretaris Daerah Pemko Batam yang bernama Agussahman. Mengapa Agussahiman enggak dijadikan tersangka. Dia seorang mantan Sekretaris Daerah Pemko Batam (Agussahiman) harusnya dijadikan sebagai tersangka, karena dia juga terkait atas masalah ini," tegasnya.

  

Tidak ada komentar