Kementerian Dalam Negeri Menolak Dana Jakarta Untuk Kompensasi Pohon Tumbang


Kementerian Dalam Negeri belum memberikan cap persetujuan pada anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah Jakarta untuk mengkompensasi korban pohon tumbang.

Penolakan itu merupakan salah satu hasil evaluasi yang dilakukan oleh kementerian tentang APBD Jakarta 2019. Dalam anggaran, yang disetujui pada rapat paripurna Dewan Legislatif Jakarta sebesar Rp 89 triliun, pemerintah kota mengalokasikan dana sebesar Rp 1,03 miliar untuk kompensasi pohon tumbang.

Itu karena alokasi anggaran dianggap tidak memiliki dasar hukum, kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Jakarta (BPKD) Bapak Edy Sumantri pada hari Sabtu, 22 Desember 2018 pada pernyataan yang tertulis.

Wakil ketua Dewan Kota Bapak M. Taufik yang memimpin pertemuan mendesak pemerintah kota untuk terus mengalokasikan dana untuk kompensasi.

Pemerintah kota harus berani turun tangan untuk membantu warga yang menderita luka-luka, katanya menambahkan bahwa insiden pohon tumbang berada di bawah tanggung jawab pemerintah.

Politisi Partai Politik Gerindra mendesak pemerintah untuk berdiskusi dengan kementerian agar memberi jalan bagi dana tersebut.

Sebelumnya, Dinas Kehutanan kota Jakarta mengumumkan bahwa warga Jakarta yang terluka atau menderita kerugian material dari pohon yang tumbang dapat meminta kompensasi dari agensi tersebut.

Penjabat kepala lembaga tersebut Ibu Susi Marsitawati mengatakan ukuran kompensasi akan tergantung pada tingkat keparahan cedera atau kerusakan pada kendaraan atau properti.

Tidak ada komentar