Polisi Tangerang Selatan Menangkap Tiga Pria Atas Kasus Bayaran Porno Live Streaming


Tim Pembela Polisi Tangerang Selatan telah menangkap tiga orang karena dituduh meminta bayaran pelanggan untuk melihat tindakan porno yang disiarkan langsung menggunakan aplikasi online.

Ketiga tersangka yang telah diidentifikasi hanya sebagai Hengki berusia 25 tahun, AR berusia 23 tahun, dan M berusia 18 tahun, ditangkap oleh penyidik ​​pada hari Selasa, 25 Desember 2018 di sebuah kamar sewaan di Serpong, Kapolres Tangerang Selatan, Ajun. Sr. Comr. Kata Bapak Ferdy Irawan.

Polisi mencurigai ketiga orang tersebut melakukan streaming porno melalui aplikasi bernama Joy Live.

Tim Viper menangkap ketiga tersangka ketika mereka mengirimkan video langsung porno pada aplikasi Joy Live, kata Pak Ferdy pada hari Jumat pada pernyataan yang tertulis.

Dia mengatakan M melakukan tindakan pornografi sementara pasangan Hengki dan AR menyiapkan siaran langsung dan mengumpulkan uang yang ditransfer oleh pelanggan mereka.

Mereka menagih klien mereka dengan harga sebesar Rp 200.000 untuk satu siaran langsung. Para tersangka mengatakan kepada penyelidik bahwa mereka telah terlibat dalam kegiatan selama sebulan terakhir, kata Ferdy. Dia menambahkan bahwa polisi sedang memeriksa kasus lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada orang lain yang terlibat.

Para tersangka dapat dituntut berdasarkan undang-undang 2007 tentang pemberantasan perdagangan manusia dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2016, dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.

Tidak ada komentar