Setelah Menangkap Gubernur Jambi, KPK Menahan Anggota Dewan Dalam Kasus Suap


Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan dalam kasus suap berkaitan dengan musyawarah anggaran Jambi dengan menyebutkan 13 tersangka baru dalam kasus tersebut yakni yang terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Jambi dan para pengusaha.

Mereka yang ditangkap termasuk Ketua Dewan Bapak Cornelis Buston, wakil ketua AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi serta lima pemimpin fraksi partai politik di dewan dari Partai Politik Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Gerindra.

Para pemimpin DPRD diduga meminta uang, mengumpulkan uang, mengadakan pertemuan untuk membahas masalah ini, meminta dialokasikan proyek dan masing-masing menerima dana sebesar Rp 100 juta hingga Rp 600 juta, kata Ketua KPK Bapak Agus Rahardjo pada konferensi pers pada hari Jumat, 28 Desember 2018.

Pada tanggal 6 Desember 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Gubernur Jambi Bapak Zumi Zola Zulkifli yang ditangguhkan setelah mendapati dirinya bersalah karena menerima gratifikasi dan menyalurkan suap kepada anggota dewan legislatif provinsi dalam transaksi yang berkaitan dengan pertimbangan anggaran provinsi.

Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta atau menjalani tambahan tiga bulan penjara.

Hukuman itu lebih ringan dari hukuman penjara delapan tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar dituntut oleh jaksa KPK.

Tidak ada komentar