Basarnas Berhasil Evakuasi 25 dari 60 Korban Tambang Emas Ilegal di Bolmong

Basarnas Berhasil Evakuasi 25 dari 60 Korban Tambang Emas Ilegal di Bolmong

Basarnas Berhasil Evakuasi 25 dari 60 Korban Tambang Emas Ilegal di Bolmong

Proses evakuasi terhadap puluhan penambang yang tertimbun di areal Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, Selasa (26/2) masih terus dilakukan. Dilaporkan ada 60 warga yang tertimbun longsor.

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Bagus Puruhito mengatakan, sejauh ini ia sudah mendapat laporan sebanyak 25 orang penambang yang dievakuasi.

"19 Selamat dan yang lainnya meninggal dunia. Saat ini masih dilaksanakan, sedang proses, dan semuanya ada di sana," tutur Bagus di Lapangan Upacara Kantor Pusat Basarnas, Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Ia mengatakan, bantuan dari berbagai Basarnas di daerah juga sudah dikerahkan untuk mempercepat proses evakuasi.

"Turun dari Basarnas dari Gorontalo, Manado, Palu, bergabung di sana dan dari pusat juga ada di operasi di sana, dan insyaallah siang atau sore ini saya menyusul," tutur Bagus.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, tambang emas di Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara yang longsor merupakan tambang ilegal yang dioperasikan masyarakat.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, kegiatan penambangan emas di Bolaang Mongondow Sulawesi Utara berjalan tanpa izin.

"Tambang emas di Sulawesi Utara longsor itu ilegal," kata Agung, di Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Dia mengaku tiga bulan sebelum peristiwa longsor terjadi instansinya telah melayangkan surat ke pemerintah daerah (pemda) dan keamanan untuk menertibkan penambangan ilegal di wilayah tersebut. Ini karena penertiban tambang ilegal menjadi wewenang pemda.

"Tiga bulan lalu Kami sudah mengirimkan surat ke pemerintah daerah dan pihak keamanan," tuturnya.

Tidak ada komentar