Seorang Pria Ditangkap Karena Pencurian Identitas Melalui Aplikasi WhatsApp


Polisi di Bekasi, Jawa Barat, telah menangkap seorang pria bernama Agus yang diduga melakukan pencurian identitas melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

Agus diduga melanggar akun WhatsApp milik seorang pria bernama Febrianto. Mengklaim sebagai pemilik akun, Agus menghubungi banyak teman Febrianto di daftar kontak dan meminta mereka meminjamkan uang kepadanya.

Dia mengklaim dirinya Febrianto dan memberi tahu para korban melalui WhatsApp bahwa orang tuanya sakit dan dirawat di rumah sakit. Dia meminjam uang sebesat Rp 9,3 juta dari salah satu teman Febrianto, Kapolres Cikarang Selatan Komisaris Besar. Alin Kuncoro mengatakan pada hari Selasa, 26 Febuari 2019.

Agus yang dilaporkan menemukan ponselnya di jalan, pertama kali menghubungi teman Febrianto, Dwikun Mujab untuk meminta uang pada tanggal 16 Desember 2018.

Masih berpura-pura menjadi Febrianto, ia mengirim pesan ke Dwikun lagi pada tanggal 17 Desember 2019, mengatakan bahwa orang tuanya meninggal dan bahwa ia membutuhkan uang sebesar Rp 5,6 juta untuk mengatur pemakaman.

Hari berikutnya, dia menghubungi korban lagi dan meminta tambahan dana sebesar Rp 7,8 juta untuk melunasi hutang. Korban mempercayainya dan mentransfer uangnya, Alin menjelaskan.

Dwikun kemudian meminta temannya, Bagas, untuk bergandengan tangan membantu Febrianto. Dia terkejut mendengar dari Bagas bahwa orangtua Febrianto baik-baik saja.

Mengetahui bahwa dia telah menjadi korban penipuan, Dwikun mengajukan laporan kepada polisi, tambah Alin Kuncoro.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap Agus di rumah sewaannya di Cikarang Selatan pada tanggal 23 Februari 2019.

Dwikun kehilangan total Rp 22,7 juta sebagai akibat dari dugaan penipuan.

Tidak ada komentar