Jaksa Penuntut Menghukum 18 Bulan Penjara Bagi Seorang Siswa Yang Diduga Menghina Bendera Tauhid

Jaksa penuntut di Medan menuntut 18 tahun penjara untuk Agung Kurnia Ritonga, seorang

mahasiswa berusia 22 tahun dari Sekolah Pertanian Universitas Sumatera Utara, karena diduga menghina bendera bertuliskan tauhid di media sosial.

Kasus ini disidangkan pada hari Selasa, 26 Febuari 2019, di Pengadilan Negeri Medan.

Tauhid adalah inti dari iman Islam dan mengekspresikan keyakinan pada Allah sebagai satu-satunya Tuhan.

Jaksa Rahmi Shafrina mengatakan Agung telah menyebarkan kebencian di media sosial dan karenanya menuduhnya berdasarkan Pasal 28 (2) dan Pasal 45A (2) UU No 19/2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kami menuntut majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 10 miliar dalam denda atau tambahan tiga bulan penjara, kata Rahmi.

Faktor yang memberatkan dalam kasus ini, kata Rahmi Shafrina, adalah bahwa terdakwa dapat mengganggu kerukunan antaragama.

Agung Kurnia Ritonga mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas apa yang ia katakan di akun Instagram-nya.

Dalam sebuah pos Instastory, Agung dilaporkan berkata, Apa yang salah dengan bendera tauhid yang dibakar? Apakah Tuhanmu juga terbakar? Itu sebabnya Anda tidak harus menghadiri khotbah yang terlalu sering mengajarkan budaya Islam. Tuhanmu dingin, saat ini duduk sambil bermain gitar, mabuk dan menulis puisi porno saat kalian sibuk membelanya.

Agung mengatakan dia akan mengusulkan pernyataan pembelaan untuk menanggapi permintaan jaksa.

Menyusul laporan yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Islam, polisi menangkap Agung karena diduga menghina bendera tauhid di media sosial pada tanggal 24 Oktober 2018. Agung mengaku melakukan hal itu sebagai protes terhadap orang-orang yang marah atas pembakaran bendera tauhid.

Tidak ada komentar