KPK Menyerahkan Tiga Aset Dari Kasus Suap Kepada Kejaksaan Agung Dan BNN


Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tiga aset dari kasus suap kepada Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN) hari Rabu, 20 Februari 2019. Total aset bernilai hingga Rp110 miliar.

Kami telah menyerahkan dua aset di Denpasar, Bali dan Medan, Sumatera Utara ke Kejaksaan Agung dan satu aset di Pancoran, Jakarta Selatan ke BNN, kata ketua KPK Bapak Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Februari.

Aset di Denpasar, Bali, berupa bangunan vila milik terpidana korupsi Bapak Fuad Amin, mantan bupati Bangkalan, sementara aset di Medan, Sumatera Utara adalah sebidang tanah milik terpidana korupsi Sutan Batugana, mantan pembicara Komisi VII DPR yang tersangkut kasus korupsi APBN 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Aset di Pancoran, Jakarta Selatan, berada di sebidang tanah sekitar 9.944 meter yang dimiliki oleh terpidana korupsi Bapak Muhammad Nazaruddin, mantan bendahara Partai Demokrat.

Agus Rahardjo mengatakan aset diserahkan ke Kejaksaan Agung dan BNN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 0806 tahun 2018 tanggal 22 Januari.

Dia menyematkan harapan penyerahan aset yang merupakan upaya KPK untuk transparansi dan pengelolaan barang sitaan yang bertanggung jawab, dapat memperkuat sinergi antara KPK dan Kejaksaan Agung dan BNN.

Semoga aset tambahan itu bisa mengoptimalkan kerja semua di masing-masing institusi, tambah Pak Agus.

Ketua KPK juga berharap penanganan korupsi di masa depan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara meskipun di bawah 100 persen.

Tidak ada komentar