Agensi : 70 Persen Dari 5,018 Industri Tangerang Menggunakan Air Tanah


Tujuh puluh persen dari 5.018 industri di Kabupaten Tangerang, Banten, menggunakan air tanah, yang mengancam sumber daya air bersih, kata sebuah lembaga lingkungan.

Dampaknya signifikan, kata kepala Badan Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan kerusakan lingkungan Bapak Budi Khumaedi, pada hari Jumat, 22 Maret 2019, seperti pernyataan tertulis.

Penggunaan air tanah yang berlebihan untuk keperluan industri, katanya, telah menyebabkan banyak sumur terkontaminasi dengan besi dan air laut.

Air tanah dari sumur tidak lagi aman dikonsumsi, katanya, menyoroti Sepatan sebagai salah satu dari beberapa kabupaten yang menderita kontaminasi.

Pemerintah provinsi Banten, bukan Kabupaten Tangerang, memiliki wewenang untuk membuat peraturan yang membatasi penggunaan air tanah untuk keperluan industri.

Karena itu, kata Pak Budi, pemerintah Tangerang hanya bisa mendesak agar pemilik bisnis berhenti mengeksploitasi air tanah dan beralih menggunakan air dari pipa yang dikelola oleh PDAM Tirta Kertas Raharja dan PT Aetra Air Tangerang.

Direktur komersial dan operasional PT Aetra Air Tangerang Okta Ismojo mengatakan perusahaan, dalam mengolah air yang didistribusikan kepada pelanggan, memiliki proses penyaringan berlapis yang menghilangkan bahan yang tidak diinginkan.

Di Kabupaten Tangerang, Okta menambahkan, jumlah lokasi industri yang menggunakan air tanah secara signifikan lebih banyak daripada yang menggunakan layanan air ledeng.

Jika pabrik-pabrik ini terus mengeksploitasi air tanah secara berlebihan tanpa sumur resapan yang layak, air tanah akan segera mengering, katanya.

Tidak ada komentar