KPK: 441 Dari 552 Anggota DPR Belum Menyerahkan Laporan Kekayaan


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hanya ada 111 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah menyerahkan laporan kekayaan pejabat negara (LHKPN). Sementara itu, batas waktu penyerahan laporan jatuh pada tanggal 31 Maret 2019.

Di DPR, 111 anggota telah menyerahkan laporan mereka, kata juru bicara KPK, Bapak Febri Diansyah pada hari Selasa, 26 Maret 2019 di gedung KPK, Jakarta.

Berdasarkan data hingga hari Selasa pukul 12.00 WIB, badan anti-korupsi mencatat sebanyak 441 dari 552 anggota DPR belum menyerahkan laporan kekayaan.

Ada sekitar 400 orang di DPR yang belum mengirim laporan, dan mudah-mudahan, ini akan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan LHKPN sebelum tanggal 31 Maret, tambah Pak Febri.

Menurut Febri Diansyah, pihak KPK berencana untuk mengungkapkan nama anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Legislatif Daerah (DPRD) yang belum menyerahkan LHKPN.

Kami akan mengeluarkan nama-nama semua pejabat negara, terutama anggota legislatif pada bulan April 2019. Ini akan dilakukan dalam upaya untuk mewujudkan pemilu dengan integritas dan publik dapat melihat lebih dekat pada para kandidat, jelas Febri.

Dia berharap pengungkapan itu akan menjadi informasi tambahan untuk publik. Orang akan melihat siapa yang telah mengajukan LHKPN dan siapa yang belum. Mereka kemudian akan menilai apakah kekayaan seseorang masuk akal atau tidak jika dibandingkan dengan pendapatan hukumnya, Febri Diansyah menambahkan.

Tidak ada komentar