Polisi Menggerebek Lokakarya Yang Diduga Menghasilkan Pil Ekstasi Palsu


Polisi Jakarta Barat menggerebek sebuah lokakarya pada hari Sabtu di Taman Sari, Jakarta Barat, yang diduga digunakan untuk memproduksi pil ekstasi palsu.

Dalam penggerebekan itu polisi menangkap dua tersangka yang diidentifikasi hanya sebagai SA, berusia 40 tahun, dan HB,  berusia 36 tahun, Kapolres Jakarta Barat Kombes. Kata Hengki Haryadi.

Para tersangka dipekerjakan di bengkel," katanya seperti pernyataan yang tertulis.

Polisi juga menyita ratusan pil dan peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksinya.

Kepala Unit Narkoba Kepolisian Jakarta Barat, Ajun. Sr. Comr. Bapak Erick Frendiz mengatakan polisi menindaklanjuti tip dari orang-orang lokal yang menjadi curiga tentang kegiatan di tempat itu.

Sebelum penggerebekan, petugas polisi menyamar dengan berpura-pura membeli narkoba.

Baik polisi dan pedagang sepakat untuk bertemu di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, kata Erick Frendiz.

Sekitar 225 pil ekstasi palsu ditemukan di celana salah satu tersangka.

Berdasarkan pernyataan para tersangka, pil itu dibuat dari parasetamol, tablet pil napsil dan pemutih.

HB diduga berperan dalam menyiapkan bahan, sementara SA menyiapkan kemasan, kata polisi.

Polisi mengatakan pil itu tidak mengandung zat narkotika. Namun, bahan-bahan tersebut akan menyebabkan efek kesehatan negatif, seperti kerusakan ginjal, gagal hati dan jantung, menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM).

Para tersangka dapat didakwa di bawah UU Kesehatan 2009 dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Tidak ada komentar