Pemerintah Akan Mengevaluasi Implementasi Peraturan Baru Tentang Biaya Penerbangan


Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan mengawasi penerapan peraturan baru tentang tiket pesawat, yang dilakukan berdasarkan UU No. 1 tentang Penerbangan, untuk melindungi konsumen dan menjaga persaingan yang sehat di antara maskapai penerbangan nasional.

Kami telah terus melakukan pengamatan dan diskusi sejak kenaikan harga pesawat dengan mengawasi kelanjutan industri penerbangan, kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti dalam pernyataan tertulis pada hari, Sabtu, 30 Maret 2019. Ia berharap bahwa semua maskapai penerbangan dapat mengatasi peraturan baru.

Kementerian Perhubungan sebelumnya telah mengeluarkan dua peraturan baru tentang tarif tiket penerbangan domestik, rumus perhitungan tarif minimum dan maksimum. Ini dilakukan setelah keluhan publik tentang tiket pesawat tinggi, terutama untuk penerbangan domestik, sejak pertengahan bulan Januari 2019, bahkan pada musim sepi.

Polana mengatakan kementeriannya akan mengevaluasi tiket pesawat setiap tiga bulan untuk memastikan bahwa tiket penerbangan domestik ditetapkan berdasarkan peraturan. Dia menambahkan bahwa evaluasi juga dapat dilakukan kapan saja jika terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelanjutan industri penerbangan.

Direktur jenderal juga menghargai maskapai yang telah menurunkan tarif tiket penerbangan mereka dan meminta maskapai untuk secara konsisten menurunkan tiket pesawat.

Kami menghargai Garuda Indonesia karena memberikan diskon kepada konsumen dan Lion Air Group yang telah menurunkan biaya penerbangannya. Saya berharap ini akan diikuti oleh maskapai lain untuk meningkatkan minat publik dalam menggunakan transportasi udara, katanya.

Tidak ada komentar