KPU Akan Menunjuk Jokowi Sebagai Presiden Terpilih Dalam Pertemuan Paripurna Pada Hari Minggu


Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan nama Presiden Joko Widodo atau yang dikenal sebegai Pak Jokowi dan pasangannya, Ma'ruf Amin, presiden terpilih dan wakil presiden terpilih dalam pertemuan paripurna pada hari Minggu, 30 Juni 2019.

Ketua KPU, Bapak Arief Budiman mengatakan komisi mengharapkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dan tiket presiden yang hilang Bapak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk menghadiri pertemuan tersebut, yang akan diadakan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi hari Kamis, 27 Juni 2019.

Pleno dijadwalkan pukul 3:30 malam. pada hari Minggu di markas KPU di Jakarta Pusat.

Kami akan memberikan setiap pasangan calon presiden kesempatan untuk menyampaikan alamat di acara tersebut, kata Arief Budimana. Kami juga mengharapkan kedua pasangan calon presiden untuk menghadiri konferensi pers bersama.

Jika Bapak Jokowi dan Bapak Prabowo menghadiri acara tersebut, itu akan menjadi pertemuan publik pertama dan mungkin saat rekonsiliasi yang telah lama dinanti antara dua rival politik lama sejak pemilihan 17 April 2019.

Arief Budiman mengatakan KPU akan mengundang partai-partai politik dari kedua kubu, perwakilan pemerintah, pengawas pemilu serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Etika Organisasi Pemilu (DKPP) ke pleno.

KPU telah menyatakan Jokowi-Ma'ruf Amin pemenang pemilihan dengan 55,5 persen suara, sementara Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengumpulkan 44,5 persen.

Dalam putusan pada hari Kamis, pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hukum yang diajukan oleh tiket Prabowo, yang menuduh adanya kecurangan yang meluas dalam pemilihan. Putusan pengadilan menguatkan penghitungan suara resmi KPU.

Tidak ada komentar