Menteri Agama Mengakui Menerima Uang $ 30.000 Dari Arab Saudi


Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah mengakui menerima uang sebesar US $ 30.000 dari Arab Saudi dan tidak melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komite dari Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) internasional memberi saya uang. Uang itu berasal dari kesultanan, yang menyerahkannya melalui atase agamanya, karena keluarga kerajaan secara rutin mengadakan kompetisi membaca Al-Quran internasional yang diselenggarakan oleh Indonesia, kata Lukman di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Rabu seperti pernyataan tertulis.

Lukman membuat pernyataan saat bersaksi sebagai saksi terhadap dua terdakwa, kepala Badan Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin dan kepala Badan Agama Gresik M.Muafaq Wirahadi.

Keduanya dituduh menyuap M. Romahurmuziy, mantan ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP), untuk promosi di kementerian. KPK menyita $ 30.000 dari kantor Lukman selama penggerebekan yang terkait dengan kasus suap.

Lukman Hakim Saifuddin mengatakan dia menerima uang itu sebagai hadiah dari Syeh Saad An Namasi, kepala kantor atase keagamaan Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia pada tahun 2018, dan juga dari Syeh Ibrahim Sulaiman al-Nughomsy, mantan kepala kantor atase agama, karena memegang festival.

Lukman mengklaim dia telah menolak uang itu tetapi An Namasi bersikeras bahwa dia menerimanya dan menggunakannya untuk tujuan sosial.

Saya sudah menyimpan uang selama lebih dari tiga bulan. Saya bahkan lupa uang itu masih tersimpan, katanya.

Undang-undang KPK 2002 menetapkan bahwa pejabat publik harus melaporkan barang apa pun yang diterimanya kepada badan antigraft dalam waktu 30 hari.

Tidak ada komentar