Mantan Pemimpin Kopassus Soenarko Dibebaskan, Tetapi Penyelidikan Berlanjut


Mayjen (Purn.) Soenarko, mantan komandan Pasukan Khusus Angkatan Darat (Kopassus), dibebaskan dari tahanan pada hari Jumat. Pembebasannya dijamin oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia (Panglima TNI) Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Kelautan dan Perikanan Luhut Binsar Pandjaitan.

Namun, Kepolisian Nasional akan melanjutkan penyelidikan mereka terhadap Soenarko, yang dituduh memiliki senjata api ilegal.

Pensiunan jenderal itu ditangkap oleh Polisi Nasional pada tanggal 20 Mei 2019 karena diduga menyelundupkan karaben M4 dari Aceh dan karena diduga memberikan instruksi untuk mengepung gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Istana Presiden pada tanggal 22 Mei 2019, dilaporkan dalam sebuah video media sosial.

Dia ditahan di Pusat Penahanan Militer Guntur di Jakarta Selatan.

Penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung sesuai dengan prosedur, juru bicara Kepolisian Nasional Brigjen. Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan pada hari Sabtu, 22 Juni 2019, seperti pernyataan yang tertulis.

Polisi menyetujui pembebasan tersebut karena Soenarko telah bekerja sama dengan penyelidikan.

Dia membeberkan segala sesuatu yang berkaitan dengan masalah yang dia ketahui, kata Dedi Prasetyo.

Dedi melanjutkan dengan mengatakan bahwa Soenarko telah berjanji untuk tidak terlibat dalam kegiatan kriminal atau upaya untuk meninggalkan yurisdiksi.

Soenarko adalah pendukung kandidat presiden Bapak Prabowo Subianto dan penangkapannya merupakan bagian dari tindakan keras terhadap rapat umum 22 Mei yang direncanakan digambarkan sebagai "kekuatan rakyat" oleh para pendukung Pak Prabowo.

Tidak ada komentar