Menteri Agraria: Pencabutan IMB Tidak Akan Mengabaikan Pengawasan


Menteri Agraria dan Perencanaan Tata Ruang (BPN) Sofyan Djalil menegaskan bahwa pencabutan izin bangunan (IMB) tidak serta merta menghilangkan pengawasan pemerintah pada konstruksi bangunan.

Untuk membangun gedung memerlukan izin standar dari pemerintah dan pengawasan terhadap masalah ini akan meningkat karena izin saat ini menimbulkan banyak pelanggaran.

Yang paling penting adalah pengawasan lapangan. Izin lain selain izin bangunan juga akan dicabut, kata Sofyan pada hari Jumat, 20 September 2019.

Dia mengatakan negara-negara lain telah menerapkan kebijakan ini. Pengawasan kepatuhan standar berjalan terus menerus dan pembongkaran akan diterapkan jika pelanggaran standar dilakukan. Oleh karena itu, tagihan terkait, seperti hukum tata ruang dan hukum bangunan, akan direvisi untuk menyesuaikan dengan konsep baru.

Sofyan menambahkan bahwa pengawasan juga akan dilakukan oleh pihak ketiga yang diverifikasi dan ditugaskan oleh pemerintah. Pengawasan yang lebih ketat akan diterapkan terutama terhadap bangunan-bangunan yang berlokasi di daerah-daerah yang belum mendapatkan perencanaan tata ruang (RDTR) terperinci.

Tanpa RDTR, orang akan membangun tanpa syarat. Akan ada standar yang diperlukan dan penegakan terhadap pembangunan akan lebih penting, katanya.

Pencabutan IMB diharapkan dapat mempercepat pembangunan gedung dan arus masuk investasi. Gagasan pencabutan izin tersebut pertama kali disebutkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution karena ia menyesali proses panjang untuk memperoleh izin bangunan yang menghambat investasi.

Tidak ada komentar