DPR, Pemerintah Sepakat Bentuk Komite Kerja RUU Penambangan


Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sepakat untuk membentuk komite kerja untuk melanjutkan pembahasan penambangan mineral dan batubara atau RUU minerba. Tim akan mulai bekerja minggu depan.

Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto mengatakan tim yang terdiri dari pejabat ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Perindustrian berencana mengadakan pertemuan pada tanggal 4 Desember 2019.

"Kami ingin draft ini segera selesai," kata Sugen di Parlemen, pada hari Rabu, 27 November 2019.

Namun, dia berhenti merinci apakah tim akan melanjutkan diskusi tentang rancangan yang dipertanyakan yang telah ditetapkan oleh dewan sebelumnya atau meninjaunya mengikuti permintaan publik.

Keputusan akan diambil oleh komite kerja, tetapi politisi NasDem memastikan bahwa badan legislatif prihatin tentang input publik, termasuk siswa dan kelompok masyarakat.

DPR memutuskan untuk menunda ratifikasi RUU pertambangan mineral dan batubara sebelum akhir periode 2014-2019. Regulasi tersebut, yang dibahas sejalan dengan regulasi strategis lainnya seperti RUU Komisi Pemberantasan Korupsi, dipenuhi oleh penolakan publik.

Mahasiswa melakukan demonstrasi massal menuntut agar aturan dibatalkan dan ditinjau. Situasi yang intens memaksa pemerintah untuk mengirim surat penundaan pembahasan beberapa RUU.

Tidak ada komentar