KPK Meminta Pemberitahuan Merah Interpol Untuk Tersangka BLBI


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mencari bantuan Interpol dalam menemukan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim, keduanya tersangka dalam kasus korupsi terkait dengan pendanaan Dukungan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 1997.

"Kami telah mengirim surat ke Biro Pusat Nasional (NCB) Interpol Indonesia untuk mengeluarkan pemberitahuan merah untuk dua tersangka SJN dan ITN," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis, merujuk kedua tersangka dengan inisial mereka.

Dia menambahkan bahwa badan antigraft telah menjelaskan dalam surat itu dikirim pada tanggal 6 September rincian kasus terhadap pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dan istrinya serta permintaan untuk mencari tersangka.

"NCB-Interpol telah menanggapi surat itu dengan mengatakan bahwa mereka akan mengadakan pertemuan dengan kami untuk koordinasi dan sebuah kasus terbuka, jika perlu," kata Febri Diansyah.

Badan antigraft sebelumnya mengajukan permintaan pada bulan Oktober ke Kepolisian Nasional untuk menempatkan Nursalims dalam daftar yang paling dicari.

Sjamsul dan Itjih ditunjuk sebagai tersangka pada bulan Juni karena dugaan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi terkait penyimpangan seputar pencairan BLBI. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun.

Sejak itu, para penyuap korupsi memanggil mereka untuk diinterogasi di markas KPK di Jakarta. Namun, tidak ada tersangka yang menjawab panggilan.

Kasus ini berawal dari krisis keuangan Asia ketika BDNI menerima dana BLBI sebesar Rp 28 triliun, yang disalurkan melalui bank sentral untuk membantu mereka bertahan selama krisis moneter.

Uang yang diterima oleh BDNI seharusnya digunakan untuk pinjaman kepada petani dan petani ikan, seperti yang diinstruksikan oleh Sjamsul sebagai pemilik bank. Namun, ia diduga salah menggambarkan pinjaman dan menggelapkan dana.

Tidak ada komentar