Elektronik Rokok, Vaping Haram, Kata Organisasi Muslim Indonesia


Muhammadiyah telah mendeklarasikan rokok elektronik dan vaping sebagai haram dalam fatwa yang dikeluarkan baru-baru ini oleh organisasi Muslim terbesar kedua di negara ini.

Dewan tarjih (pembuat undang-undang) dan dewan eksekutif pusat organisasi menguraikan fatwa tersebut dalam sebuah dekrit tentang e-rokok yang dikeluarkan pada tanggal 14 Januari di Yogyakarta.

Wawan Gunawan Abdul Wahid, anggota fatwa dewan dan divisi pengembangan bimbingan, mengatakan fatwa itu dikeluarkan untuk menggarisbawahi sikap Muhammadiyah terhadap semua jenis rokok.

Seperti rokok konvensional, rokok elektronik mengandung zat adiktif dan bahan kimia beracun, kata Wawan, yang menekankan bahwa e-rokok sama berbahayanya dengan rokok tembakau.

“Mereka yang tidak merokok seharusnya tidak membiarkan diri mereka atau anggota keluarga mereka merokok rokok elektronik, sementara mereka yang sudah menjadi perokok aktif harus mencoba yang terbaik untuk berhenti,” kata Wawan.

Dia juga mengatakan Muhammadiyah telah menyarankan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melembagakan larangan total terhadap produk tembakau dan e-rokok, termasuk melarang penjualan, distribusi, iklan, promosi dan sponsor.

Muhammadiyah sejauh ini adalah yang pertama dari kelompok Islam terbesar di nusantara yang menyatakan fatwa menentang vaping. Organisasi Muslim terbesar di negara itu Nahdlatul Ulama (NU) dan bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa yang secara ketat menyatakan e-rokok sebagai haram.

Di Malaysia, Dewan Fatwa Nasional menyatakan e-rokok dan vaping sebagai haram pada tahun 2015, dengan alasan bahwa produk-produk itu "merusak kesehatan".

Tidak ada komentar