KPK Akan Mengajukan Banding Atas Hukuman Romy Karena Tidak Memenuhi Rasa Keadilan Publik


Para jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi berencana untuk mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan kepada para terpidana korupsi dan mantan ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy (Romy), menganggap hukuman itu terlalu ringan dibandingkan dengan beratnya kejahatannya.

Seorang hakim tiga panel di Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Romy dua tahun penjara minggu lalu setelah mendapati dia bersalah menerima suap sehubungan dengan promosi dalam Kementerian Agama.

Hukuman itu hanya setengah dari empat tahun yang pada awalnya dituntut oleh jaksa. Para hakim juga memutuskan untuk tidak melepaskan hak politiknya kepada Romy.

“Jaksa penuntut KPK akan mengajukan banding atas hukuman tersebut karena belum memenuhi rasa keadilan publik. Denda tidak dianggap untuk Romy dan hakim tidak menyangkal hak politik Romy, ”kata Ali dalam sebuah pernyataan pada hari Senin.

Ali mengatakan para jaksa penuntut sedang mempersiapkan berkas banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penyelidik KPK menangkap Romy pada Maret tahun lalu karena dituduh menerima uang sebesar Rp 416,4 juta dalam suap dari dua pejabat Kementerian Agama sebagai imbalan atas dukungannya untuk promosi mereka.

Kedua pejabat itu, Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi, keduanya dinyatakan bersalah atas suap dan masing-masing dihukum dua tahun dan 1,5 tahun penjara.

Dalam pernyataan pembelaannya, Romy membantah melakukan kesalahan dan mengklaim bahwa ia telah menerima uang Rp 250 juta dari Haris karena kesopanan dan mengembalikan uang sesudahnya. Dia membantah menerima uang dari Muafaq.

Tidak ada komentar