Fatwa MUI Mengklarifikasi Laporan Tentang Netflix


Sekretaris komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am Sholeh, mengatakan bahwa dewan tidak pernah membahas kesiapan untuk mengeluarkan fatwa haram untuk Netflix.

"Tidak mungkin mengeluarkan fatwa di atas platform," kata Asrorun dalam pernyataan tertulis, pada hari Kamis 23 Januari.

Menurutnya, MUI hanya membahas dan mengeluarkan fatwa tentang masalah sosial, perkembangan teknologi, dan konten. “Platform dapat digunakan untuk tujuan yang baik. Setiap platform yang menampilkan konten yang dilarang oleh agama tidak akan dibenarkan, "tambahnya.

Asrorun Niam mengatakan bahwa dia tidak mengetahui pernyataan yang dikeluarkan oleh ketua komisi fatwa MUI Hasanuddin sehubungan dengan persiapan penerbitan fatwa dewan di Netflix.

Sebelumnya, mengutip Bisnis.com, ketua komisi fatwa MUI Hasanuddin mengatakan bahwa media sosial dan platform digital saat ini rentan disusupi oleh konten negatif yang tidak selaras dengan norma agama dan Indonesia.

Hasanuddin meminta setiap pemangku kepentingan untuk secara kolektif menyaring konten yang ditunjukkan oleh Netflix di Indonesia. Dia juga meminta kehadiran pemerintah untuk melindungi anggota masyarakat dari konten negatif dengan memblokir layanan yang terus menunjukkan konten tersebut.

"Termasuk Netflix, jika terbukti demikian," katanya pada hari Rabu, 22 Januari.

MUI belum menerima laporan publik tentang konten yang tidak pantas di layanan hiburan internet. Bahkan, ia menambahkan, fatwa tentang perilaku seksual menyimpang, pornografi, terorisme, dan kekerasan telah diawasi oleh fatwa mereka sendiri dan menyarankan bahwa MUI hanya bisa menunggu publik untuk mengajukan laporan.

Tidak ada komentar