AKIBAT MEMBAWA PISAU KUNINGAN DIPINGGANYA, TUKANG LAS INI MASUK KE DALAM SEL

AKIBAT MEMBAWA PISAU KUNINGAN DIPINGGANYA, TUKANG LAS INI MASUK KE DALAM SEL
AKIBAT MEMBAWA PISAU KUNINGAN DIPINGGANYA, TUKANG LAS INI MASUK KE DALAM SEL

Diketahui bahwa, Kiki (25) Warga Jalan Dusun 9A, Gang Amal, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli ini, telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah mengetahui dirinya sedang menyimpan pisau tajam di bagian pinggangnya.

Dari Niatnya tersebut untuk membawa pisau kuningan yang berada di pingganya itu, dengan alasan agar bisa menjaga diri dari bahaya yang akan terjadi. tetapi malahan dirinya mengantarkannya ke jeruji bnesi Polsek Medan Barat.

Dan saat ini, pelaku yang membawa senjata tajam tersebut telah ditahan pada Selasa 25 Juli lalu, sekitar pukul 12.25 WIB. kini pelaku tersebut telah ditahan dalam sel.

Disisi lain, Kanit Reskrim Polsek Medan Barat yakni Iptu M Said Husin, mengungkapkan bahwa, awalnya dari pihaknya telah mendapatkan informasi tentang soal tersangka yang membawa senjata tajam tersebut.

Kemudian, tujuanya tersebut membawa senjata tajam untuk pergi ke rumah temanya. Pada saat hendak baru turun dari kereta, tersangka langsung dibekuk di Jalan Karya Sekata, Gang Pusaran, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Sumatera Utara (Sumut).

"Pelaku  mengakui bahwa dirinya ingin pergi ke rumah temanya, untuk mengambil hpnya yang tertinggalan. dan sebelumnya kami sudah mendapatkan informasi tersebut. kemudian langsung pihak kami menangkap pelaku tersebut, dan saat digeledah, di tubuh pelaku ada terdapat senjata tajam, yang diselipkan dalam pingganya,"Ungkap dia.

Dan ketika mendengar alasanya, pihak petugas pun tidak percaya begitu saja, dan langsung mengamankan pelaku tersebut, sebab, dirinya telah melanggar UU Darurat tentang Kepemilikan Senjata.

"Tersangka tersebut telah ditangkap saat baru turun dari kereta yang telah dikendarainya. dan kita pun telah mengetahui informasi dari pihak masyarakat, kemudian tersangka akan dikenakan UU Darurat dengan ancaman di atas 2 tahun penjara,"Kata dia.

Tidak ada komentar