PT IBU AKAN SEGERA JALANI PROSES HUKUM TERKAIT KASUS BERAS

PT IBU AKAN SEGERA JALANI PROSES HUKUM TERKAIT KASUS BERAS

PT IBU AKAN SEGERA JALANI PROSES HUKUM TERKAIT KASUS BERAS

Pihak Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi terkait dengan kasus beras PT IBU ( Indo Beras Unggul ). Tapi sampai saat ini masih belum ada satu orang saksi pun yang di nyatakan sebagai tersangka. Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono mengatakan bahwa tim penyidik menduga adanya tindak pidana terkait masalah harga di dalam kasus tersebut.

Tim penyidik menduga adanya pelanggaran terhadap Pasal 382 KUHP, Pasal 8 huruf i dan e Undang-Undang Perlindungan konsumen, dan Pasal 141 Undang-Undang pangan. Dari proses penyidikan petugas menemukan 2 buah barang bukti permulaan yang cukup. Ari mengatakan dilapangan tim penyidik menduga ada peristiwa pidana permasalahan harga.

Ari menilai bahwa kasus pangan jenis beras ini cukup banyak sekali masalah nya, ada sekitar 41 kasus beras dengan berbagai macam modus, salah satu nya seperti oplosan dan juga beras yang menggunakan pemutih. Ari menambahkan bahwa untuk mengatasi permasalahan tersebut seluruh pihak harus bisa melakukan kegiatan yang bisa menjaga stabilitas.

Dan untuk penanganan tindak pidana yang terjadi jangan sampai ada kelangkaan, dan pada saat panen raya, juga sampai beras tidak sedia, itu arti nya perlu adanya penataan gudang beras,"kata Ari. Ari menghimbau agar tidak terjadi nya penumpukan karena hal tersebut bisa memberikan dampak pada harga dan persediaan akan menjadi semakin berkurang.

Ari mengatakan bahwa dari hasil melakukan kegiatan tersebut pihak nya berhasil mendapatkan penemuan yang tidak wajar dan ada di daerah Jawa. Dengan adanya Aturan Menteri dan UU yang mengatur tentang aturan soal harga untuk melakukan penelitian. Sebelum nya juga sudah pernah dikatakan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan mal administrasi.

Karena komposisi kemasan dan juga uji lab yang berbeda, kemudia ditemukan bahwa izin administrasi yang diajukan oleh PT IBU tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,"terang Ari.

Tidak ada komentar