PARA PEMBUAT MEME MENGANDUNG SARA BERHASIL DIAMANKAN

PARA PEMBUAT MEME MENGANDUNG SARA BERHASIL DIAMANKAN

PARA PEMBUAT MEME MENGANDUNG SARA BERHASIL DIAMANKAN

Pihak kepolisian Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil melakukan pengamanan terhadap tiga orang tersangka terkait dengan penyebaran kebencian. Ketiga orang tersangka tersebut diduga sebagai admin sebuah group Saracen, group media sosial tersebut memang khusus untuk menebarkan kebencian, menyebarkan isu SARA, dan memprovokasi, ketiga orang tersangka tersebut berhasil diamankan di lokasi yang berbeda.

Ketiga orang tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah MFT berusia 43 tahun yang berhasil diamankan pada tanggal 21 Juli 2017 di Koja, Jakarta Utara. SRN adalah tersangka wanita yang berusia 32 tahun, yang berhasil diamankan pada tanggal 05 Agustus 2017 di Cianjur, Jawa Barat. Dan tersangka yang terakhir berinisial JAS berusia 32 tahun diamankan pada tanggal 07 Agustus 2017 di Pekanbaru Riau.

Brigjen Fadil Imran Direktur Tindak Pidana Kejahatan Siber mengatakan jika ketiga tersangka yang berhasil diamankan mempunyai peran yang berbeda-beda. Ketiga sudah sama seperti sebuah organisasi, dan aksi kejahatan mereka sudah berjalan sejak 2015 silam. JAS adalah ketua, MFT sebagai media dan informasi, SRN sebagai koordinator group wilayah. Dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik menemukan sekitar 800 ribu akun media sosial yang ikut bergabung dengan group Saracen.

"Para anggota group Saracen sangat percaya kepada JAS yang dianggap mempunyai keahlian dalam me-recovery akun para anggota yang diblokir dengan menggunakan bantuan pembuatan berbagai macam akun yang bersifat real, semi anonymous, atau pun anonymous,"ungkap Fadil. Dan MFT memiliki tugas untuk mengunggah meme atau foto yang sudah siap diedit, foto tersebut langsung disebarkan ke semua anggota Saracen, dan biasanya di foto tersebut berisikan dengan isu suku, dan agama.

Tersangka berinisial SRN mempunyai tugas yang sama dengan MFT, bertugas untuk mengunggah dan membagikan meme atau foto yang berisikan dengan isu SARA kepada seluruh anggota. Dari hasil mengamankan tiga orang tersangka pihak kepolisian juga berhasil menyita 50 simcard dari berbagai operator, 1 buah laptop, 5 flashdisk, 5 unit hardisk, 2 memory card barang tersebut berhasil di sita dari tangan JAS.

Dan dari tersangka MFT pihak kepolisian berhasil menyita 1 buah handphone merek lenovo, 1 memory card, 5 buah simcard, dan 1 buah flashdisk. Sedangkan dari tangan SRN pihak kepolisian berhasil meyita 1 buah laptop, 2 buah hardisk, 2 unit handphone, 3 simcard, dan 1 buah memory card. Ketiga orang tersangka tersebut akhirnya dikenakan dengan pasal yang berbeda-beda oleh pihak kepolisian.

JAS dikenakan dengan Pasal 46 ayat 2 juncto Pasal 30 ayat 2 atau Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara. Dan untuk MFT juga SRN yang mempunyai tugas sama dikenakan dengan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 terkait dengan perubahan UU ITE dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.

Tidak ada komentar