RESPON POLITISI SENAYAN TERHADAP ANCAMAN DARI KETUA KPK

RESPON POLITISI SENAYAN TERHADAP ANCAMAN DARI KETUA KPK

https://beritasarana88.blogspot.com/2017/09/respon-politisi-senayan-terhadap.html

Ancaman pidana anggota Pansus Angket yang dilakukan oleh Ketua KPK yakni Agus Rahardjo mendapatkan tanggapan keras dari para politisi yang ada di Senayan. Agus menilai bahwa anggota Pansus Angket dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yakni dengan menghambat hambatkan proses hukum atau Obstruction Of Justice.


Penjelasan yang di buat oleh Agus membuat para telinga politisi Senayan menjadi panas. Para politisi dari berbagai golongan pun kompak untuk memberi kritikan mengenai apa yang telah disampaikan oleh Agus.

Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yakni Arsul Sani menyatakan bahwa dirinya tidak takut dengan ancaman dari Pimpinan KPK Agus Rahardjo. Agus yang sebelumnya akan menjerat anggota Pansus Angket tersebut dengan Pasal 21 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yakni dalam menghambat hambatkan proses hukum atau Obstruction of Justice.

Menurut Arsul Sani , para anggota Pansus juga telah memperiapkan pasal dalam melakukan ancaman kembali kepada pihak KPK.

"Kalau dia mau ngancam begitu , Komisi III juga bisa melakukan ancaman kembali. Kita bisa ancam balik ada beberapa pasal yang sudah saya siapkan , tapi apakah akan ancam mengancam," ujar Arsul di Komplek Parlemen , Senaya , Jakarta Pusat , Senin 4 September 2017.

Malahan , pihak Pansus berencana untuk memanggil Ketua KPK yakni Agus Rahardjo dan juga Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yakni Gamawan Fauzi.

Pemanggilan Agus terkait dengan kasus e-KTP dalam status saat sebagai Mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) , saat adanya proyek e-KTP dilakukan. Sementara Gamawan sebagai pengguna Dana e-KTP.

"Kita akan memanggil Agus dalam lingkungan LKPP. Kita panggil dalam jalinan sebagai Kepala LKPP , dirinya juga pernah melakukan pembahasan mengenai e-KTP dengan berbagai pihak lainnya. Termasuk kepada Gamawan," ujar anggota Pansus Angket yakni Mukhamad Misbakhun di Kompleks Parlemen , Senayan , Jakarta Pusat , Senin 4 September 2017.




Tidak ada komentar