KPK MENJATUHKAN LARANGAN TERBANG TERHADAP ISTRI SETYA

KPK MENJATUHKAN LARANGAN TERBANG TERHADAP ISTRI SETYA

KPK MENJATUHKAN LARANGAN TERBANG TERHADAP ISTRI SETYA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Kantor Imigrasi mengeluarkan larangan perjalanan ke Deisti Astriani Tagor, istri Ketua DPR dan tersangka korupsi Setya Novanto.

"Penyidik ​​membutuhkan pernyataannya sebagai saksi tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus cangkok elektronik," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis. Dia menambahkan bahwa larangan tersebut akan berlaku untuk enam bulan ke depan dari 21 November.

Anang adalah direktur utama PT Quadra Solution, yang merupakan bagian dari konsorsium yang memenangkan tender pengadaan sistem identitas elektronik. Dia diduga telah menyuap anggota parlemen melalui pengusaha Andi Agustinus, yang juga dikenal sebagai Andi Narogong, terdakwa lainnya dalam kasus tersebut.

Deisti sebelumnya diinterogasi oleh penyidik ​​KPK mengenai kapasitasnya sebagai mantan komisaris PT Mondialindo Graha Perdana. Perusahaan, menurut KPK, memiliki saham terbesar di perusahaan percetakan keamanan PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan yang ikut dalam proses tender e-ID.

Tidak ada komentar