PENGACARA SEBUT ADA 3 KEJANGGALAN PENETAPAN TERSANGKA AHMAD DHANI

PENGACARA SEBUT ADA 3 KEJANGGALAN PENETAPAN  TERSANGKA AHMAD DHANI

PENGACARA SEBUT ADA 3 KEJANGGALAN PENETAPAN  TERSANGKA AHMAD DHANI

Terkini.blogsport Jakarta - Musikus Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Menurut pengacaranya, ada tiga hal yang dinilai janggal dalam penetapan status tersangka itu.

Wakil Ketua Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis menyampaikan, pertama soal legal standing pelapor. Pihaknya mempertanyakan apa sebenarnya kerugian hukum dari pelapor, sehingga merasa berhak melaporkan kasus itu.

"Apakah dia merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ahmad Dhani atau seperti apa? Soal legal standing ini biasanya dipertanyakan oleh kepolisian pada saat pertama kali laporan disampaikan," tutur Ali Lubis dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Kedua, lanjut Ali Lubis, soal pemenuhan unsur tindak pidana dalam Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Isi pasal tersebut terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian suku, agama, ras, dan antar-golongan.

"Kami menilai tweet tersebut bersifat umum dan tidak tendensius. Kami mempertanyakan suku apa, agama apa, ras apa, dan golongan apa yang merasa menjadi target ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Ahmad Dhani," jelas dia.

"Kami menilai tweet tersebut bersifat umum dan tidak tendensius. Kami mempertanyakan suku apa, agama apa, ras apa, dan golongan apa yang merasa menjadi target ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Ahmad Dhani," jelas dia.

Tidak ada komentar