SETYA NOVANTO JADI BURONAN KPK SETELAH MANGKIR BERULANGKALI

SETYA NOVANTO JADI BURONAN KPK SETELAH MANGKIR BERULANGKALI

SETYA NOVANTO JADI BURONAN KPK SETELAH MANGKIR BERULANGKALI

BERITASARANA88- KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) menghimbau Setya Novanto agar segera menyerahkan diri. KPK juga sudah mengeluarkan surat penangkapan dan juga pengejaran untuk mengetahui keberadaan dari Setnov, agar Setnov bisa menjalani proses pemeriksaan terkait dengan kasus korupsi mega proyek E-KTP.

KPK juga sudah berkerjasama dengan Polri, dan rencana nya malam ini KPK bersama dengan anggota Brimob akan mengunjungi beberapa tempat yang diduga menjadi tempat persembunyian Setnov.

" Sampai saat ini pencarian masih terus dilakukan, dan yang baru dikeluarkan adalah surat perintah penangkapan terhadao Setnov. Dan pihak kami hanya bisa berharap Setnov bisa menyerahkan diri ke kantor KPK," ujar Jubir KPK Febri Diansyah yang ditemui di kantor nya pada hari Kamis 16 November 2017.

BACA JUGA : GOLKAR MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM UNTUK SETYA

Jika usaha KPK kali ini gagal dan Setnov masih belum mempunyai niatan yang baik untuk menyerahkan diri, maka KPK akan memasukan semua data diri Setnov ke dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ). Usaha yang dilakukan saat ini fokus terlebih dahulu terhadap proses pencarian, dan sudah dapat dipastikan jika Setnov tidak akan ada di kediamannya yang berlokasi di Jl. Wijaya, Jakarta Selatan.

" Untuk pencantuman nama nya di DPO masih di dalami lagi, jika usaha kami kali ini masih gagal, kemungkinan akan kami cantumkan nama nya dalam DPO. Karena sebaiknya semua pihak bisa kooperatif dalam penanganan perkara maksimal," ujar KPK.

KPK mengclaim jika pihaknya juga sudah mengeluarkan 11 kali pemanggilan terhadap Setnov, karena ada keperluan dalam penyidikan, maka KPK menerjunkan tim pencarian. Lalu apakah KPK khawatir jika Setnov melarikan diri sampai ke luar negeri?

BACA JUGA : CURHATAN YANG DICERITAKAN OLEH IMAM SEBELUM DIRINYA TEWAS TERBUNUH

Berkaitan dengan kepergian ke luar negeri, mulai tanggal 02 Oktober , KPK sudah mengirimkan suratb ke pihak Imigrasi tentang pelarangan ke LN. Dan pencegahan tersebut juga dipersoalkan, walaupun KPK sangat yakin atas dasar hukum yang sangat kuat.

Tidak ada komentar