BERKAS BERKAS FREDRICH TELAH DISERAHKAN KE PENGADILAN OLEH KPK

BERKAS BERKAS FREDRICH TELAH DISERAHKAN KE PENGADILAN OLEH KPK

https://beritasarana88.blogspot.com/2018/02/berkas-berkas-fredrich-telah-diserahkan.html

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) diketahui sudah mengajukan dakwaan dan berkas kasus yang di miliki oleh Fredrich Yunadi telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berkas tersebut telah diserahkan pihak KPK pada Hari Jumat 2 Februari 2018.


Pihak KPK sudah menetapka Fredrich Yunadi sebagai salah satu tersangka yang telah memperlambat prosesnya penyelidikan dalam Kasus Identitas Elektronik (e-KTP). Bukan hanya itu , Fredrich Yunadi diketahui juga memiliki rekan yaiti Setya Novanto yang saat ini juga sudah menjadi tersangka.

Pada Hari Rabu 10 Januari 2018 , Lembaga Anti Korupsi juga sudah menunjuk seorang Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau yakni Bimanesh Sutarjo juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Kedua tersangka tersebut telah di dakwa dengan Pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi.

Febri menilai bahwa Pihak KPK saat ini sedang menunggu Jadwal dari persidangan yang akan diberikan kepada para tersangka. "Semua tuduhan tindakan penghentian penyelidikan korupsi e-KTP akan terbukti lebih lanjut saat di Pengadilan," jelasnya.

Tim Kuasa Hukum dari Fredrich Yunadi yakni Sapriyanto Rafa menyatakan bahwa Praperadilan percobaan pertama (Obstruction of Justice) terhadap kliennya akan dilangsungkan pada Hari Senin 5 Februari , 

Sapriyanto menyatakan bahawa Fredrich tidak akan hadir dalam persidangan yang akan diberikan untuknya. "Dia tidak harus hadir, sudah cukup degan perwakilan dari Tum Kuasa Hukumnya," ujar Rafa saat di konfirmasi , Jumat 2 Februari.

Tidak ada komentar