Pramono : mengenai pencalonan anggota legislatif, pencalonan Presiden dan Wakil presiden dapat disahkan Minggu depan


Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menargetkan soal rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang persoalan pencalonan sebagai anggota legislatif maupun pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sudah bisa kami sahkan pada Minggu depan. Menurut saya sih pekan depan sudah bisa keluar," ucap Bapak Pramono Ubaid Tantowi seorang Komisioner KPU pada saat di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada hari Kamis 24 Mei 2018.

Sudah, rencananya draft PKPU nantinya akan diberikan kepada Kemenkumham pada hari Senin yakni Minggu depan. Akan tetapi sebelum diserahkan, pihak KPU akan merapihkan draft dari hasil konsultasi bersama dengan pihak DPR dahulu.

Ya ini hari Kamis, paling besok Jumat akan kami rapihkan, jadi nanti hari Senin sudah bisa kami berikan dan nanti dua tau tiga hari kedepan sudah langsung bisa," ungkap Pak Pramono.

Lalu untuk soal poin larangan tentang mantan narapidana korupsi yang ingin menjadi sebagai calon legislatif nantinya akan tetap dimasukkan kedalam PKPU. Pihak Kemendagri, DPR dan Bawaslu sempat beberapa kali menolak tentang poin yang akan dimasukkan kedalam PKPU.

Akan tetapi, menurut Pak Pramono, suatu keputusan akhir mereka telah menyerahkan kepada pihak KPU. Ya benar, Kemendagri, DPR dan Bawaslu tidak menyetujui akan hal itu namun mereka sudah serahkan semuanya kepada pihak KPU untuk mengatur itu," ucap Pak Pramono Ubaid Tantowi.

Tidak ada komentar