Pemerintah mengumumkan hari libur publik adalah 'hari pemungutan suara'


Pemerintah telah secara resmi menyatakan Rabu, hari di mana 171 provinsi, kota dan kabupaten di seluruh Indonesia akan mengadakan pemilihan kepala daerah secara bersamaan, hari libur nasional.

Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Pak Jokowi pada hari Senin telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 15Tahun 2018, yang menetapkan hari pemilihan regional serentak sebagai hari libur resmi untuk umum.

“Saya telah menandatanganinya [Keppres] untuk memberikan warga kesempatan untuk menggunakan hak pilih mereka,” kata Jokowi kepada wartawan pada hari Senin.

Dengan keputusan itu, pemilih di seluruh negeri sekarang bisa pergi ke tempat pemungutan suara dan memilih untuk memilih pemimpin daerah mereka berikutnya.

Gagasan untuk menyatakan Rabu sebagai hari libur umum pada awalnya diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang sebelumnya mengirim permintaan resmi mengenai masalah ini kepada Presiden Jokowi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Wiranto mengatakan keputusan pemerintah untuk menyatakan secara nasional pemilihan kepala daerah secara serentak, hari libur umum bertujuan untuk memastikan bahwa semua penduduk dari 171 daerah yang tinggal di luar daerah dapat kembali ke kampung halaman mereka dan memberikan surat suara mereka.

Pada hari Rabu, lebih dari 152 juta warga, lebih dari setengah populasi negara itu, ditetapkan untuk memilih kepala eksekutif baru untuk 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota.

Tidak ada komentar