Pemerintah telah terapkan tanggal 27 Juni 2018 Hari Libur Nasional mengenai Pilkada Serentak


Pada tanggal 27 Juni 2018 sebagian penduduk yang ada di Indonesia akan menggelar acara pesta demokrasi. Terdapat 171 daerah yang bakal melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018. Pemerintah juga sudah mengumumkan kalau tanggal 27 Juni 2018 adalah hari libur nasional.

Ya, nanti pada tanggal 27 Juni 2018 ditetapkan hari libur nasional. Sekarang lagi mempersiapkan Kepala Presiden nya oleh Sekretariat Negara," ucap Bapak Bahtiar selaku Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pak Bahtiar menyampaikan, kalau peraturan mengenai hari libur nasional pada saat ingin menggelar pemungutan suara sebelumnya juga sudah pernah diterapak saat Pemilihan kepala Daerah tahun 2015 dan 2017.

Pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2015 lalu sudah pernah ditetapkan oleh Kepala Presiden tersendiri, yaitu dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 mengenai Hari Pemungutan Suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati pada Tahun 2015 menjadi Hari Libur Nasional.

Kemudian sama juga saat Pemilihan Kepala Daerah tahun 2017 lalu. Pemerintah juga memunculkan Kepala Presiden Nomor 3 tahun 2017 mengenai Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur  Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati.

Tidak ada komentar