SEJAK BULAN JUNI 2017 YANG LALU , HABIB RIZIEQ TELAH MEMINTA SP3

SEJAK BULAN JUNI 2017 YANG LALU , HABIB RIZIEQ TELAH MEMINTA SP3

https://beritasarana88.blogspot.com/2018/06/sejak-bulan-juni-2017-yang-lalu-habib.html

Habib Rizieq Shihab selaku sang Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) diketahui telah meminta Surat Pengakhiran Penyelidikan (SP3) dalam Kasus Pornografi yang juga telah melibatkan Firza Husein. Permintaan tersebut sudah di utarakan Habib Rizieq sejak Bulan June 2017 yang lalu , ujar Kapitra Ampera mengungkapkan.


"Prosesnya telah memakan waktu yang lama , sebab itu bukanlah Surat yang di keluarkan secara mendadak. Saya sudah mengunjungi Pihak Kepolisian Nasional serta Markas Besar Polisi Jakarta berkali kali," ujar Kapitra dalam Panggilan Teleponnya , Selasa 19 June 2018.

Selama proses tersebut , Kapitra menjelaskan bahwa dirinya sudah mengunjungi para peneliti guna dalam melakukan pembahasan terhadap masalah hukum dalam kasus kliennya. Kapitra juga menyatakan bahwa Pihak kepolisian juga sudah bertemu secara langsung dengan Rizieq di Arab Saudi guna dalam melakukan penyelidikan.

Kapitra juga sudah mengungkapkan beberapa keanehan yang telah ditemukan di dalam kasus tersebut. Salah satunya yaitu Pihak kepolisian yang gagal dalam menemukan serta memeriksa orang yang telah menyebarkan Screenshot obrolan pornografi antara Kliennya dengan Firza di Media Sosial.

"Bagaimana mungkin menyatakan bahwa Habib Rizieq sebagai seorang tersangka namun sang pengunggahnya tidak dapat diketahui," ujar Kapitra.

Kasus tersebut di publikasikan sete;ah Situs web www.4n5hot.com dan baladacintarizieq.com mempostingkan Gambar gambar screenshot dimana gambar tersebut diduga merupakan obrolan dari Rizieq dan Firza pada Awal Tahun 2017. Hingga pada akhirnya , Pihak Kepolisian menamakan keduanya sebagai tersangka pada Bulan Mei 2017 yang lalu.

Selain itu , Kapitra juga mengatakan bahwa UU Mahkamah Konstitusi No 20 tahun 2015 telah memutuskan otoritas negara memiliki hak untuk melakukan penyadapan termasuk polisi dan hakim. Dengan demikian , bukti itu dikumpulkan melalui cara ilegal. “Itu berarti polisi tidak memiliki bukti yang cukup. Jadi dengan dua bahan hukum , bagaimana bisa kasus itu diproses?" Catat sang Pengacara.

Pada 20 Juni 2017 , Kapitra mengirimkan pendapat hukum kepada Presiden Joko Widodo. Surat itu mencatat permintaannya untuk presiden dalam mendesak polisi untuk menegakkan hukum dan menuntut penutupan kasus.

Selanjutnya , satu tahun setelah kasus itu muncul , juru bicara Polisi Nasional Mohammad Iqbal secara resmi mengumumkan penerbitan SP3 untuk kasus Rizieq Shihab pada hari Minggu , 17 Juni 2018. Kapitra menyatakan bahwa dia telah menerima surat itu dua hari sebelum Idul Fitri atau pada 13 Juni 2018.

Iqbal menyatakan bahwa kasus pornografi Rizieq Shihab dihentikan karena polisi belum menemukan pengunggah bukti. "Kasus ini dapat dibuka kembali jika ditemukan bukti baru," kata juru bicara polisi.

Tidak ada komentar