Jaksa ingin IS-linked JAD Dibubarkan Dan Dinyatakan Sebagai Organisasi Terlarang


Jaksa menuntut kelompok teroris pro-Islam negara (IS) yang tumbuh di dalam negeri Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang karena memainkan peran penting dalam serangan teror baru-baru ini di negara tersebut.

Permintaan hukuman dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis kemarin pagi 26 July 2018.

"Kami menuntut panel hakim untuk membubarkan korporasi atau organisasi dengan nama Jamaah Ansharut Daulah dan organisasi lain yang berafiliasi dengan IS, serta nama mereka organisasi terlarang," jaksa Jaya Siahaan membacakan tuntutan hukuman selama persidangan.

Dia menambahkan bahwa panel juga harus memerintahkan organisasi untuk membayar denda sebesar Rp5 juta.

Pengadilan dimulai pada hari Selasa kemarin tanggal 24 July 2018, ketika jaksa menyatakan kelompok teror bersalah melakukan sejumlah aksi teror di seluruh negeri. Jaksa menambahkan bahwa JAD adalah jaringan teroris yang telah merugikan publik.

Selama persidangan, JAD diwakili oleh Zainal Anshori, pemimpin bab Jawa Timur JAD, yang dianggap menjadi komandan kedua kelompok itu setelah Aman Abdurrahman, pendiri kelompok itu dan seorang narapidana teror saat ini dalam hukuman mati

Tidak ada komentar