BEGINI PENILAIAN YANG DIBERIKAN FADLI ZON TERHADAP BAWASLU TERKAIT KASUS DUGAAN MAHAR SANDIAGA UNO

BEGINI PENILAIAN YANG DIBERIKAN FADLI ZON TERHADAP BAWASLU TERKAIT KASUS DUGAAN MAHAR SANDIAGA UNO

https://beritasarana88.blogspot.com/2018/08/begini-penilaian-yang-diberikan-fadli.html

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) dikabarkan telah memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan terkait dugaan Mahar Politik yang senilai Rp 1 Triliun dari Bakal Cawapres Sandiaga Uno ke PAN dan PKS,


Dalam keputusannya , Bawaslu telah menyatakan bahwa dugaan terkait kasus tersebut sama sekali tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yakni Fadli Zon menilai bahwa keputusan yang di buat oleh Pihak Bawaslu merupakan keputusan yang sudah sangat tepat. Menurut Fadli , Sandiaga memang tidak melakukan pemberian mahar terhadap PKS dan PAN.

"Saya rasa keputusan tersebut memang sudah tepat. Sebab Sandiaga memang tidak melakukan apapun," ujar Fadli saat berada di kompleks Parlemen , Senayan , Jakarta , Jumat 31 Agustus 2018.

Fadli juga menegaskan bahwa selama ini memang kasus mahar tersebut sudah dianggapnya telah selesai. Sebab Sandiaga memang tidak pernah memberikan mahar kepada siapapun saat ini menjadi Cawapres.

"Selama ini saya merasa masalah tersebut sudah selesai dari awal. sebab memang tidak ada apapun yang terjadi," ujar Fadli menjelaskan.

Seperti yang telah diketahui , Bawaslu telah memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan terkait dugaan mahar politik yang senilai Rp 1 Triliun bakal Cawapres Sandiaga Uno ke PAN dan PKS. Dalam keputusan tersebut , Bawaslu telah menyatakan bahwa dugaan tersebut sama sekali tiddak dapat dibuktikan secara hukum.

"Bahwa terhadap pokok laporan Nomor 01/LP/P:P/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan bahwa Sandiaga Uno diduga telah memberikan imbalan kepada PAN dan PKS terhadap proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dinayatakan tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujar Ketua Bawaslu yakni Abhan dalam sebuah keterangan resminya , Jumat 31 Agustus 2018.

Bawaslu juga telah memutuskan bahwa tidak ada dugaan pelanggaran Pemilu dalam Kasus tersebut. Keputusan tersebut diambil setelah Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap sang Pelapor dan Saksi.

Tidak ada komentar