Kominfo Memecahkan Kerusakan Pada Jammers Non-Sertifikasi Yang Dijual Di E-commerce


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersiap untuk menindak penjualan frekuensi radio yang telah dijual di banyak situs e-commerce. Pemerintah menganggap peralatan tersebut dapat dengan mudah disalahgunakan untuk tujuan ilegal.

Banyak pengacau sinyal komunikasi yang dijual bebas di situs e-commerce tanpa kita pernah tahu apakah barang-barang tersebut bersertifikat atau tidak,” kata Irawati Tjipto selaku Direktorat Sumber Daya dan pos dan peralatan informasi Kementerian (SDPPI) pada hari Jumat, 24 Agustus 2018.

Irawati Tjipto menjelaskan bahwa melarang penjualan barang-barang tersebut diatur berdasarkan UU No.36 / 1999 tentang telekomunikasi, pasal 22 dan 38. Pengecualian hanya untuk masalah-masalah negara seperti keamanan presiden.

Bukan hanya Negara Indonesia yang melarang penjualan jammers, tetapi negara maju seperti Amerika Serikat juga telah melarang penjualannya kecuali jika digunakan untuk masalah keamanan dalam negeri," katanya.

Dia lebih lanjut mengungkapkan bahwa tahun 2018 sendiri melihat 67 persen dari peralatan komunikasi bersertifikat yang dijual di daerah e-commerce, sisa persentase tidak bersertifikat. Dia berencana untuk memanggil penjual untuk memberikan peringatan resmi sebelum menerapkan Hukum negara untuk memberatkan orang-orang yang menjual jammers yang tidak mempunyai sertifikat.

Tidak ada komentar