INI HAL YANG AKAN DILAKUKAN APARAT KEPOLISIAN TERHADAP MASALAH #2019GANTIPRESIDEN

INI HAL YANG AKAN DILAKUKAN APARAT KEPOLISIAN TERHADAP MASALAH #2019GANTIPRESIDEN

https://beritasarana88.blogspot.com/2018/08/ini-hal-yang-akan-dilakukan-aparat.html

Ahli Bicara Kepolisian Nasional yakni Insp Jenderal Setyo Wasisto menyatakan bahwa Pihak Kepolisian akan memegang UU No 9/1998 tentang kebebasan berekspresi sebagai dasar dalam mengeluarkan izin dari acara publik.


Meskipun begitu , Pihak Kepolisian dapat melakukan penolakan terhadap proklamasi mengenai masalah #2019GantiPresiden yang akan dilangsungkan di Pekanbaru , Riau. Proklamasi tersebut juga diketahui telah berlangsung pada Hari Sabtu , 25 Agustus 2018 Kemarin.

"Pihak Kepolisian tidak menerima surat pemberitahuan dari tindakan tersebut," ujar Setyo melalui sebuah pesan singkat , Minggu 26 Agustus 2018 Hari ini. Setyo juga menambahkan bahwa menurut peraturan yang ada , orang orang yang ingin melangsungkan acara publik di area publik seperti proklamasi seharusnya mengajukan pemberitahuan terlebih dahulu.

Setyo menegaskan bahwa Pihak Kepolisian tidak akan secara segan segan dalam membubarkan acara jika acara tersebut memiliki kemampuan dalam menyebabkan terganggunya ketertiban umum dan mengancam persatuan serta keuntuhan bangsa.

Setyo menilai bahwa sebagian besar masyarakat setempat sangat menolak adanya acara tersebut. Sebab acara tersebut diadakan sebelum kampanye. "Banyak yang memberikan penolakkan terhadap proklamasi yang muncul. Proklamasi tersebut dianggap dapat menyebabkan perselisihan," ujarnya menambahkan.

Proklamasi #2019GantiPresiden yang terjadi di Riau saat ini sudah hampir berubah menjadi sebuah kekacauan. Sebab Gerakan Massa hampir bertabrakan dengan lawan lawannya. Orang orang yang bermusuhan bahkan telah menghambat Neno Warisman. Salah satu gerakan yang dapat dilakukan yaitu menghadiri proklamasi tersebut.

Tidak ada komentar