Mahkamah Agus Menerima Permohonan Kasasi Jokowi Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya


Mahkamah Agung telah menerima kasasi kasasi yang diajukan oleh pemerintah terhadap putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menemukan Bapak Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Pak Jokowi bertanggung jawab atas kebakaran hutan di Kalimantan Tengah.

Juru bicara pengadilan Bapak Abdullah mengatakan divisi administratif Mahkamah Agung masih memeriksa kelengkapan dokumen banding sesudah itu nantinya bakal segera diserahkan ke divisi juru tulis untuk diberi nomor registrasi.

Kami tidak dapat memastikan kapan kasus itu akan diproses tetapi yang pastinya tidak akan terlalu lama, mungkin sekitar dalam satu bulan maksimum," kata Pak Abdullah pada hari Selasa, 28 Agustus, menambahkan bahwa pemerintah tak akan mendapatkan hak istimewa dari pengadilan dalam menangani kasus ini.

Pengadilan Tinggi Palangkaraya memutuskan pada tanggal 22 Agustus 2018 untuk menegakkan putusan Pengadilan Distrik Palangkaraya yang dikeluarkan pada bulan Maret tahun 2017 lalu yang memihak aktivis lingkungan dari Kalimantan Tengah yang mengajukan gugatan rakyat negara terhadap pemerintah mengenai kebakaran tahun 2015 yang menyebabkan krisis kabut terburuk di negara tersebut.

Para aktivis mengajukan gugatan terhadap Presiden dan Menteri kabinetnya, termasuk Menteri lingkungan, pertanian dan kesehatan serta Gubernur Kalimantan Tengah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah (DPRD).

Dalam putusan itu, Pengadilan Negeri memerintahkan Bapak Jokowi untuk mengeluarkan peraturan untuk mendukung pelaksanaan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan tahun 2009 untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dengan keterlibatan anggota masyarakat.

Tidak ada komentar