Seorang Petugas Penjara Di Tangkap Karena Dugaan Perdagangan Narkoba


Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang petugas penjara dan seorang narapidana yang diduga memperdagangkan narkoba berjenis metamfetamin dan ekstasi di Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam di Deli Serdang, Sumatra Utara.

Deputi BNN untuk pemberantasan narkoba Insp. Bapak Jenderal Arman Depari mengatakan agensi mendapat petunjuk bahwa obat-obatan itu dari Negara Malaysia yang telah dikirim ke Indonesia dan diedarkan di dalam penjara.

Agensi menyerbu penjara dan menangkap seorang kurir narkoba yang bernama Bayu ketika dia memberikan paket 50 gram metamfetamin.

Metamfetamin dibawa oleh seorang kurir kemudian dikumpulkan oleh seorang petugas penjara yang bernama Maredi yang diperintahkan untuk melakukannya oleh seorang tahanan bernama Dekyan. Lalu keduanya ditangkap ketika mereka menyerahkan sabu di dalam penjara, ”kata Amran di Medan, pada hari Sabtu, 22 September 2018.

Setelah penangkapan di Lubuk Pakam (LP), Pak Amran mengatakan bahwa agensi juga telah menangkap ke lima tersangka lainnya yang juga ikut terlibat dalam sindikat perdagangan narkoba di lokasi yang berbeda.

Setelah itu agensi juga menyita 36 kilogram metamfetamin dan 3.000 pil ekstasi dari lima tersangka itu. Lalu menyita uang tunai sebesar Rp 681,6 juta, kartu debit, buku tabungan, skala digital, paspor, sepeda motor dan mobil milik tersangka juga disita.

Semua obat haram diselundupkan dari Negara Malaysia," kata Bapak Amran.

Tidak ada komentar