Unit Kejahatan Narkotika Menangkap 4.000 Tersangka Kasus Narkoba Selama Bulan Oktober 2018


Unit kejahatan narkotika Polisi telah menangkap sebanyak 4.126 tersangka kasus narkoba sepanjang bulan Oktober 2018. Dari jumlah tersebut, 107 tersangka adalah pengedar narkoba kemudian 1.934 distributor dan 2.085 pemakai.

Dari 3.167 kasus narkoba, satu tersangka telah ditembak mati dan terdapat 5 tersangka warga negara asing, kata kepala polisi dari unit kejahatan narkotika Brigjen. Jendral Bapak Eko Daniyanto dalam pernyataan pers yang dirilis pada hari Sabtu, 27 Oktober 2018.

Sementara itu, pada Minggu keempat bulan ini, pihak berwenang juga menangkap 27 pengedar narkoba, 511 pengguna, dan dua warga negara asing. Ini menurun 5,59 persen dari 1.144 menjadi 1.080 orang," kata Bapak Eko Daniyanto.

Pihak kepolisian juga menyita 14 ton marijuana, 186 kg meth, 107.444 pil ekstasi, dan 322 gram gorila tembakau. Serta 47,13 gram heroin, 198.413 pil PCC, dan 14,5 hektar perkebunan marijuana hancur," tambah Eko Daniyanto.

Berdasarkan evaluasi, ada penurunan 4,37 persen dari 869 kasus narkoba selama minggu ketiga, dan menjadi 831 kasus pada minggu keempat. Ada juga penurunan bukti ganja dan gorila tembakau dari minggu ketiga hingga minggu keempat. Sementara itu, temuan narkoba berjenis sabu dan ekstasi mengalami kenaikan masing-masing 10,46 persen dan 979,81 persen.

Tidak ada komentar