KPK Memutuskan Untuk Menahan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wakil Ketua DPR dan Politisi Senior Partai Amanat Nasional (PAN) Bapak Taufik Kurniawan atas dugaan suap dalam kaitannya dengan alokasi dana alokasi khusus (DAK) pada tahun fiskal 2016 yang lalu.
Saya akan mengikuti dan menghormati proses hukum di KPK, kata Taufik Kurniawan kepada wartawan saat keluar dari markas KPK di Jakarta pada hari Jumat, 2 November 2018.
Taufik Kurniawan ditahan setelah menjalani sesi tanya jawab selama sembilan jam di gedung anti-bodi. Dia tiba-tiba berada di gedung itu pada hari Jumat sekitar jam 9 pagi, sehari setelah dia gagal menjawab panggilan kedua KPK untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pada hari Kamis, 1 November 2018, pengacara anggota parlemen mengatakan Taufik tidak dapat menjawab panggilan pada hari Kamis karena komitmen sebelumnya di distrik pemilihannya dan meminta interogasi dijadwal ulang hingga 8 November 2018.
Juru bicara badan antigraft Bapak Febri Diansyah mengatakan para penyelidik akan menahan Taufik Kurniawan di pusat penahanan KPK di Jakarta.
Pak Taufik Kurniawan diduga menerima suap setidaknya Rp 3,65 miliar pada tahun 2016 dari Bapak Muhamad Yahya Fuad, kemudian Bupati Kebumen di Jawa Tengah, terkait dengan alokasi DAK untuk kabupaten. Muhamad Yahya Fuad dijatuhi hukuman empat tahun penjara di balik jeruji dalam kasus terkait.
Taufik adalah seorang pemimpin DPR kedua yang dituduh melakukan suap selama masa jabatan Presiden Joko Widodo atau Bapak Jokowi setelah mantan pembicara dan politisi Partai Golkar Bapak Setya Novanto dinyatakan bersalah menerima suap dalam kaitannya dengan proyek e-ID.

Post a Comment