Ahmad Dhani Divonis 18 Bulan Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian

Ahmad Dhani Divonis 18 Bulan Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian

Ahmad Dhani Divonis 18 Bulan Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian

Politisi Partai Gerindra ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (28/1). Amar putusan dibacakan Hakim Ketua H. Ratmoho.

Hakim memvonis Ahmad Dhani 1 tahun enam bulan atau 18 bulan penjara atas kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) yang dilakukannya. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi dan ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, suku atau golongan. Dan menjatuhkan hukuman 1 tahun enam bulan penjara," kata dia, Senin (28/1).

Selain itu, Ratmoho meminta sejumlah barang bukti berupa disita untuk dimusnahkan.

"Menetapkan barang bukti berupa flash disk berupa isi screen shot twitter. Selain itu, handphone beserta simcard Indosat, XL dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo). Kemudian, satu email dan akun twitter juga dirampas dan dimusnahkan."

Ratmoho menilai Ahmad dahni terbutkti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Adapun pertimbangan putusan kasus Ahmad Dhani tersebut, hal yang memberatkan adalah meresahkan masyarakat, berpotensi memecah belah antar golongan. Sedangkan yang meringankan koperatif selama persidangan, dan tidak pernah dihukum.

Tidak ada komentar