BPOM Menyerang 4 Pabrik Kosmetik Ilegal Di Jakarta Barat


Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) telah menggerebek empat pabrik kosmetik
ilegal yang menghasilkan produk bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Kalideres, Jakarta Barat.

Pabrik-pabrik tersebut berlokasi di kompleks perumahan Taman Surya, sebuah ruko Daan Mogot Baru, Citra Business Park dan kompleks Surya Molek Park.

Nilai ekonomi dari empat pabrik ini mencapai Rp 30 miliar, kata kepala BPOM Ibu Penny Kusumastuti Lukito di pabrik di Taman Surya pada hari Sabtu, 26 Januari 2019, pada keterangan yang tertulis.

BPOM menyita 679.193 potong dari 53 item produk, di antaranya adalah lipstik, sabun, krim pemutih wajah, serum pertumbuhan rambut dan bubuk.

Bukti lain yang disita oleh polisi termasuk bahan baku, bahan kemasan, produk, alat dan mesin, kendaraan dan dokumen. Bu Penny mengatakan keempat pabrik itu ilegal karena mereka belum mendapatkan sertifikat BPOM.

Fasilitas itu sendiri ilegal, produksinya tidak higienis karena bisa mengandung bahan berbahaya. Kami akan memeriksanya. Ada juga pemalsuan karena produksi dan produknya ilegal, mereka tidak memenuhi kualitas, kemanjuran, manfaat dan standar keamanan, kata Penny Kusumastuti Lukito.

Polisi telah menahan satu tersangka, yang diidentifikasi hanya sebagai DV, pemilik empat pabrik. Polisi juga telah memeriksa empat saksi lainnya.

Tersangka akan dikenakan hukuman berdasarkan Undang-Undang Kesehatan tahun 2009 tentang fasilitas dan produk ilegal dan menghadapi hukuman penjara 15 tahun atau denda sebesar Rp 1,5 miliar, serta berdasarkan UU Perlindungan Konsumen 1999, menghadapi hukuman penjara lima tahun atau denda sebesar Rp 2 miliar.

Tidak ada komentar